Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta: Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800; Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900; Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500; Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500; Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan
Gaji Perawat. Di Indonesia gaji perawat disesuaikan dengan tenaga honorer, PNS, dan bekerja di daerah terpencil. Berikut penjelasan tentang gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas. 1. Gaji Perawat di Rumah Sakit. Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. Simpan Simpan Sk Blud Bidan USWATUN Untuk Nanti. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 821/2150/XI/2016 Tentang Kebutuhan Formasi Pegawai Non PNS UPTD Puskesmas II Tambak; MEMUTUSKAN. Menetapkan : Pertama : 1. mendapatkan gaji Rp.1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan; Jabatan bidan PNS yang pertama adalah bidan terampil, jenis bidan ini masih dibedakan lagi ke dalam tiga kategori Adapun untuk tiap kategorinya yaitu : Bidan Pelaksana Bidan pelaksana pemula, masuk ke dalam golongan II/A dengan gaji pokok per bulannya adalah Rp1.926.000 . Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.Barangkali disini ada beberapa dari kalian yang kebetulan sedang mengajukan diri sebagai Bidan di Puskesmas, tentu ingin tahu berapa gaji per bulan yang ditawarkan. Apakah gaji Bidan di Puskesmas sama seperti gaji Bidan di Rumah Sakit yang bisa sampai 7 juta per bulan? atau lebih kecil?8. Jakarta, 30 April 2022. Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun .